BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semakin konvergennya (keterpaduan) perkembangan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-jasa (features) fasilitas telekomunikasi yang ada, serta semakin canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu (global communication network) dengan semakin populernya Internet seakan telah membuat dunia semakin menciut (shrinking the world) dan semakin memudarkan batas-batas Negara berikut kedaulatan dan tatananan masyarakatnya. Ironisnya, dinamika masyarakat
Sementara itu pola dinamika masyarakat Indonesia khususnya pemerintah sebagai lembaga yang mempunyai otoritas membuat regulasi akan masih bergerak tak beraturan ditengah keinginan untuk mereformasi semua bidang kehidupannya dua ketimbang suatu pemikiran yang handal untuk merumuskan suatu kebijakan ataupun pengaturan yang tepat untuk itu.Meskipun masyarakat telah banyak menggunakan produk-produk teknologi informasi dan jasa telekomunikasi dalam kehidupannya khususnya dalam perdagangan, tetapi bangsa Indonesia secara garis besar masih merabaraba dalam mencari suatu kebijakan public atau regulasi dalam membangun suatuinfrastruktur yang handal (National Information Infrastructure) dalam menghadapi infrastruktur informasi global (Global Information Infrastructure) Nusantara (21, 1999: 61). Beberapa pembahasan tentang telematika dan cyberlaw telah banyak dibahas, namun demikian RUU tentang Informasi elektronik dan transaksi elektronik belum disahkan sebagai hukum positif bagi aspek hukum transaksi elektronik dalam hokum perdagangan di
yaitu : “ Bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum perdagangan di
B. BATASAN MASALAH
Penelitian ini lebih berfokus pada penelitian kepustakaan yaitu dilakukan melalui data tertulis dengan membuat referensi secara obyektif dan sistematis dengan mengidentifikasikan karakteristik yang khas dari data-data yang ada, serta penelusuran data melalui browsing dan internet. Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronic commerce) tersebut maka dalam pembahasan tersebut penulis membatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUHPerdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
- Perjanjian dalam perdagangan.
- Legalitas Perjanjian perdagangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perjanjian dalam Perdagangan
Pada dasarnya prinsip-prinsip atau kaidah yang fundamental dalam perdagangan internasional mengacu pada 2 prinsip kebebasan walaupun tidak semua ahli hukum internasional sepakat tentang hal ini namun kedua prinsip kebebasan ini merupakan hasil perkembangan yang telah berlangsung berabad abad. Karena itu pula prinsip kebebasan yang telah berkembang lama ini disebut juga sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional.
1. “Freedom of Commerce” (prinsip kebebasan berniaga).
Hal ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang (Freedom of Trade). Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap Negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia.
2. “Freedom of Communication” (kebebasan berkomunikasi)
Bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksi perdagangan internasional ( Huala Adolf, 1997: 26).
Masalah mengenai kaidah-kaidah fundamental sebagian besarnya didasarkan pada perjanjian-perjanjian dan juga sebagian lain pada hukum kebiasaan internasional. Karena itu pula sepanjang perjanjian perjanjian tersebut sifatnya tidak begitu universal, sangatlah sedikit norma-norma khusus hukum perdagangan internasional yang dianggap sebagai "fundamental". Kesulitan dalam menetapkan atau menyatakan karateristik kaidah-kaidah hukum ekonomi internasional ini sebagai "fundamental" juga berasal dari karakteristik disiplin hokum ekonomi internasional itu. Yakni begitu luasnya perbedaan-perbedaan sistem ekonomi nasional. Sistem hukum
Media elektronik di dalam tulisan ini untuk sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet, mengingat penggunaan media internet yang saat ini paling populer digunakan oleh banyak orang, Selain merupakan hal yang bisa dikategorikan sebagai hal yang sedang ‘booming’. Begitu pula perlu digaris bawahi, dengan adanya perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya penggunaan media jaringan lain selain internet dalam ecommerce. Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet :
1. Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik, yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
2. Menggunakan elektronik data sebagai media penyampaian pesan/data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam transaksi elektronik (electronic commerce), para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa E-commerce yang dilakukan dengan koneksi ke internet adalah merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak aman. Kelemahan yang dimiliki oleh internet sebagai jaringan public yang tidak aman tersebut telah dapat diminimalisasi dengan adanya penerapan teknologi penyandian informasi (Crypthography). Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (commerce) disekuritisasi dengan melakukan proses enkripsi (dengan rumus algoritma) sehingga menjadi cipher/locked data yang hanya bias dibaca/dibuka dengan melakukan proses reversal yaitu proses dekripsi sebelumnya yang telah banyak diterapkan dengan adanya sistem sekuriti seperti SSL, Firewall. Perlu diperhatikan bahwa, kelemahan hakiki dari open network yang telah dikemukakan tersebut semestinya dapat diantisipasi atau diminimalisasi dengan adanya system pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital Signature (Arianto Mukti Wibowo,1998). Digital Signature selain sebagai system tekhnologi pengamanan berfungsi pula sebagai suatu prosedur tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart prosedur suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan yang di buat para pihak (Group Riset FIKom.UI,1999: 3).
B. Legalitas Perjanjian Perdagangan
Dalam perspektif hukum, suatu perikatan adalah suatu hubungan hokum antara subyek hukum antara dua pihak, berdasarkan mana satu pihak berkewajibanatas suatu prestasi sedangkan pihak yang lain berhak atas prestasi tersebut. Karena perjanjian sebagai sumber perikatan maka sahnya perjanjian menjadi sangat penting bagi para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan. Menurut pasal 1320 KUHPerdata sahnya suatu perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat obyektif ( Subekti, 1996: 1). syarat subyektif adalah :
- Kesepakatan
- Kecakapan (bersikap tindak dalam hukum) untuk membuat suatu perikatan.
Sedangkan syarat obyektif, adalah :
- Suatu hal yang tertentu (obyeknya harus jelas),
- Merupakan suatu kausa yang halal (tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum).
Syarat sahnya perjanjian kesepakatan antara para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian atau perikatan. Kesepakatan inilah yang menjadikan perbuatan tersebut dapat dilaksanakan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dan kewajiban yang mutlak setelah perjanjian ini disepakati, sehingga ini akan melahirkan sebuah konsekuensi hukum bagi keduanya untuk mentaati dan melaksanakannya dengan sukarela. Berkaitan dengan perikatan yang lahir berdasarkan perjanjian, J.Satrio mengatakan bahwa perjanjian adalah sekelompok/sekumpulan perikatan-perikatan yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang bersangkutan, sehingga apabila salah satu pihak dengan sengaja atau terbukti sengaja melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, dapat diupayakan hukum untuk meminta pihak yang bersangkutan ( J Satrio, 1995: 6).
Perjanjian alam transaksi elektronik (electronic commerce) sebenarnya tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses penawaran hingga terjadi kesepakatan. Hanya tanda tangan “ tinta basah” yang selama ini digunakan dalam menandai telah adanya kesepakatan para pihak dalam perdagangan konvensional diganti dengan tanda tangan digital atau digital signature, yaitu suatu prosedur tekhnis untuk menjamin bahwa para pihak tidak bisa “mengingkari keberadaannya” sebagai subyek hukum dalam perjanjiaan transaksi elektronik. artinya fungsi digital signature tersebut dapat menjadi dasar sahnya suatu perjanjian yang merupakan sumber perikatan bagi para pihak, walaupun secara fisik para pihak tidak bertemu muka (mukti
Electronic commerce seperti yang dikutip dari pesan presiden William.J.Clinton dalam pidato pengantar tentang A Framework for Global Electronic Commerce bagi para pengguna Internet tertanggal 1 Juli 1997, sebagian berbunyi : “….One of the most significant uses of the internet is in the world of commerce .Already it is possible to buy books and clothing, to obtain business advice ,,to purchase everything from gardening tools to high-tech telecommunication equipment over the internet…”. ”Goverments can have a profound effect on the growthof electronic commerce . By their actions, they can facilitate electronic trade or inhibit it. Goverment officials should respect the unique nature of the medium and recognize that widespread commposition and increased consumer choice should be the defining features of the new digital marketplace. They should adopt a market approach to electronic commerce that fasilitates the emergence of a global, transparent, and predictable , legal envirounment to support business and commerce.” (William J Clinton).
Pesan Presiden Clinton di atas sedikit banyak menekankan pada suatu bentuk baru perdagangan global yang menggunakan tekhnologi tinggi , dimana hal ini perlu didukung oleh pemerintah dengan mengajak bersama para pengguna electronic commerce membuat suatu kesepakatan tentang sebuah tatanan kerjasama yang baru dalam electronic commerce (A Framework for Global Electronic Commerce). Karena kegiatan Electronic Commerce yang diatur dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 (adalah salah satu produk dari UNCITRAL) maka, sekiranya tersebut, UNCITRAL Model Law on 5 Electronic Commerce 1996 dapat digunakan sebagai "pegangan" atau kepastian dalam transaksi perdagangan internasional di Electronic Commerce. Beberapa hal yang perlu digaris bawahi tentang UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce 1996 seperti yang dikutip dari
Dari uraian kutipan tersebut terdapat penekanan pada validity and recoqnition of electronic contract performance ( keabsahan serta pengakuan terhadap bentuk kontrak elektronis ) dimana dapat diambil beberapa issues (Richard Hill and Ian Walden, 1996: 1), yaitu : a. “Writing required” (tulisan yang dikehendaki atau dibutuhkan); b. “Signature required” ( tanda tangan yang dikehendaki )
a) Bentuk tulisan
Bentuk tulisan menurut pasal 5 dalam model hukum, secara eksplisit memberikan nilai legal yang sama kepada transmisi elektronik seperti halnya bentuk tertulis:( Richard Hill and Ian Walden, 1996: 6). "(1) Where a rule of law requires information to be in writing or to be presented in writing, or provides for certain consequences if it is not, a data message satisfies that rule if the information contained therein is accessible so as to be usable for subsequent reference." Penyamaan nilai legal antara transmisi elektronik dengan bentuk tertulis ini dimaksudkan untuk mempermudah posisi transmisi ini sehingga dapat digunakan sebagai evidence nyata dalam pembuktian dan sebagai salah satu pendekatan yang relative paling mudah sebagai solusi yang ditawarkan.
b) Tanda tangan
Tanda tangan dalam model hukum secara eksplisit memberikan solusi teknis yang pas dan sama nilai legalnya dengan tandatangan tradisional, yang dalam maksud-maksud tertentu para pihak bias menyetujuinya jika mereka mau. Teknologi tandatangan elektronik masa depan ini dapat diperkenalkan sebagai teknologi yang cocok, tanpa harus mengubah undang-undang. Ketentuanketentuan pasal 7 dalam model hokum berhubungan erat dengan praktik yang sedang berlangsung (Richard Hill and Ian Walden, 1996:7). Article 7. Signature (1) Where the law requires a signature of a person, that requirement is met in relation to a data message if:
a) a method is used to identify that person and to indicate that person's approval of the information contained in the data message
b) that method is as reliable as was appropriate for the purpose for which the data message was generated or communicated, in the light of all the circumstances, including any relevant agreement.
Selain itu tekhnologi digital signaturetersebut mampu menjamin keutuhan isi data (dokument) perjanjian transaksi perdagangan, sehingga masing-masing pihak tidak bias mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati, karena teknologi tersebut mempunyai beberapa sifat : (Arianto Mukti Wibowo, et. All., :1)
1. Authenticity (Ensured) : menunjukan asal muasalnya data
2. Integrity : menjamin keutuhan data yang dikirim
3. Non-Repudiation : tidak dapat disangkal siapa pengirim data tersebut
4. Confidentiality : menjamin kerahasiaan data dari pihak lain.
Sehubungan dengan tekhnologi digital signature yang mempunyai sifat tersebut di atas maka secara hukum dapat dianalogikan bahwa perjanjian yang dibuat melalui media elektronik adalah sah adanya sebab sumber perikatannya sebagaimana perjanjian yang dibuat secara konvensional. 6
KESIMPULAN
- Bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik (Electronic Commerce) dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangundangan yang berlaku (hukum positip) dengan mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang menjadi dasar adanya perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronik commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh undang undang
- Bahwa kepastian atas subjek dan objek perdagangan menjadi hal yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya, khususnyanya mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdangangan menjadi prosedur resmi adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan. Karena transaksi elektronik (electronic commerce) secara tekhnis berbeda karena kemajuan tekhnologi informatika sehingga perlu diatur mengenai standarisasi tekhnis yang secara hokum mempunyai kekuatan legalitas yang sama dengan model perjanjian konvensional, baik dalam bentuk tulisan maupun tanda tangan. Untuk sementara adanya tekhnologi tanda tangan digital (digital signature) yang merupakan procedur standart teknis dapat menjamin legalitas perjanjian perdagangan dalam transaksi elektronik (electronic commerce ).
DAFTAR PUSTAKA
Arrianto Mukti Wibowo, Tanda tangan digital & sertifikat digital: Apa itu? 1998 Artikel Infokomputer edisi Internet Juni 1998
Budi Sutedjo S., Internet lahirkan cara dagang secara electronik, bulletin jendela informatika, vol 1, no. 2, edisi desember 1999
http://www.jus.uio.no/lm/un.electronic.commerce.model.law.1996/
Richard hill and Ian Walden The Draft UNCTRAL Model Law for Electronic Commerce ; isues andsolutions, terjem. Oleh M. fajar dipublikasikan maret 1996, hal 1 lihat
>http// : www.Banet.com/_ricard hill